Analisis Hukum Ekonomi terhadap Prinsip Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Pendahuluan
Hukum tidak pernah berdiri netral. Dalam perspektif Marxisme, hukum merupakan superstruktur yang merefleksikan hubungan produksi, kesadaran kelas, serta proses sosial-ekonomi yang melatarinya. Pada kenyataannya, hukum seringkali berpihak pada kelas berkuasa, meskipun tetap memberi manfaat umum dengan menjaga keteraturan sosial.
Di sisi lain, Hak Asasi Manusia (HAM) muncul sebagai konsep universal yang menegaskan martabat manusia. Namun, kritik Marx menunjukkan bahwa HAM dalam masyarakat borjuis sering kali hanya menjadi hak formal yang menguntungkan kelas dominan.